Kamis, 30 Januari 2014

Mengurus SKCK di Kendal


Coba saya mau flashback ke beberapa bulan yang lalu, semoga sharing kali ini bermanfaat untuk pembaca semua yang akan mengurus SKCK. 

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak.

Bulan September tiba dan sudah mendekati pengumuman lowongan CPNS. Sesuai dengan amanat suami saya, saya menguruskan SKCK yang biasanya menjadi salah satu syarat administrasi untuk melamar CPNS. Karena saat itu suami sedang bekerja di Magelang , tepatnya di perusahan karoseri terbesar di sana ‘New Armada’, maka saya yang turun tangan untuk membuatkan SKCK suami.

Dan mumpung saya membuatkan SKCK suami sayapun ikut membuatnya siapa tahu nantinya saya akan memerlukannya juga. Kata orang ‘Sambil menyelam minum air’. Berbekal arsip-arsip yang sudah ada sebelumnya saya pergi ke polsek Weleri. Beberapa persyaratan yang harus disediakan antara lain:

- Foto 4x6 berwarna 10 lembar
- Surat pengantar dari desa
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Map warna merah




Dari polsek Weleri saya ke Polres Kendal karena katanya untuk melamar CPNS harus diurus sampai sana. Ya saya ikuti aja prosedurnya padahal waktu itu udah agak siang dan saya naik bus kurang lebih 45 menit untuk sampai sana.

Dan ternyata sesampainya di Polres Kendal, berbekal arsip yang sudah ada saya diberi tahu bahwa sebenarnya saya tidak perlu mengurus di polsek. Kenapa? Karena saya sudah mempunyai SKCK yang lama jadi tinggal diperpanjang saja....OMG hehehe SKCK saya sudah ada dan itu keluaran Polres jadi langsung bisa dibuatkan baru. But the problem is SKCK suami terbitan Polsek dan belum ada rumusan sidik jarinya maka harus buat rumus sidik jari dulu.

Padahal saat itu suami sedang bekerja di Magelang, dan saya agak hopeless juga. Masa SKCK saya yang sebenarnya gak begitu dibutuhkan bisa diurus tapi punya suami yang lagi dibutuhkan tidak bisa diurus karena tidak ada rumusan sidik jari. Yah akhirnya saya telepon suami untuk minta rumusan sidik jari di polres terdekat di Magelang.

Setelah perjuangan panjang akhirnya suami dapat rumusan sidik jarinya. Karena sudah hampir jam 3 dan Polres mau tutup akhirnya saya diminta untuk datang lagi besok untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Yah gak apa yang penting bisa jadi.

Beberapa hari berikutnya karena kesibukan di sekolah saya titip sama kakek untuk mengambilkan. Saya titipkan fotokopi KTP saya dan suami sebagai syarat pengambilan SKCK. Eh kakek lupa karena hanya mengambilkan SKCK saya. Akhirnya diulang lagi hari berikutnya untuk mengambilkan SKCK suami....

Intinya untuk dapat SKCK butuh perjuangan yang sangat hebat antara saya, suami, dan kakek. Tapi alhamdulillah berbuat manis. Alhamdulillah dengan bekal cerita pembuatan SKCK yang tidak mudah ini, suami saya di terima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di BPPT, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Amin

Jadi beberapa hal yang perlu Anda perhatikan untuk membuat SKCK:
1. Jika Anda baru pertama kali membuat SKCK maka Anda harus mengurus di Polsek terlebih dahulu untuk mendapat surat pengantar. Dan jika untuk mendaftar CPNS Anda harus mengurusnya sampai di Polres.
2. Jika Anda sudah mempunyai SKCK dan ingin memperpanjang Anda tinggal pergi ke Polres langsung dengan membawa SKCK yang lama.
3. Ketika mengambil hendaknya membawa fotokopi KTP dan setelah SKCK jadi difotokopi beberapa lembar untuk di legalisir sekalian.
4. Biaya....maaf saya lupa he he he he

Semoga Bermanfaat



2 komentar:

Phaulpha mengatakan...

Kalau untuk jam pelayanan pembuatan SKCK sendiri jam berapa ya kak? Terutama hari Jumat. Terima kasih infonya :)

Unknown mengatakan...

Sy udah puya skck lama mbk rapi dllu sy tinggal die mangkang ktp masih mangkang ...
Skck pun alamat mangkang .tapi sy skrang udah pindah kaliwunggu ktp jga almat kaliwunggu ...
Tapi skck masih alamat mangkang .apa bisa die perpanjang ngk mbk soal'e beda alamat sama ktp skaranv